Selanjutnya korban mengirimkan uang kepada terdakwa dengan jumah uang sebesar Rp.220 juta dengan rincian Pada tanggal 07 November 2020 dikirimkan ke rekening 1950662332 Rek BCA an. Rizka Daulay sebesar Rp. 30.000.000 dikirimkan oleh Emil Zainal Jambak dan sisanya diserahkan secara tunai senilai Rp130 juta kepada terdakwa di rumahnya dengan bukti kwitansi disaksikan Emil Zainal, Elza Ranti dan Rama Aditya.
Kemudian pada 12 Januari 2021, anak saksi Emil Zainal mengirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000 ke rekening 1950662332 Rek BCA an. Rizka Daulay dan sisanya secara tunai senilai Rp.40 juta secara langsung ke rumah terdakwa dengan bukti kwitansi.
Namun setelah pelunasan uang, pekerjaan sebagai pegawai dan honorer di PDAM Tirtanadi yang dijanjikan tidak kunjung ada, kemudian korban meminta uangnya dikembalikan. Dimana pada Maret 2022, terdakwa mengembalikan uang hanya Rp35 juta dengan sisa Rp185 juta.












