Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Mantan Kabag Pengawasan PDAM Tirtanadi Jalani Sidang Penipuan dan Penggelapan

×

Mantan Kabag Pengawasan PDAM Tirtanadi Jalani Sidang Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Rizka Daulay saat memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arpanyani diruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/10/23). (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Selanjutnya korban mengirimkan uang kepada terdakwa dengan jumah uang sebesar Rp.220 juta dengan rincian Pada tanggal 07 November 2020 dikirimkan  ke rekening 1950662332 Rek BCA an. Rizka Daulay sebesar Rp. 30.000.000 dikirimkan oleh Emil Zainal Jambak dan sisanya diserahkan secara tunai senilai Rp130 juta kepada terdakwa di rumahnya dengan bukti kwitansi disaksikan Emil Zainal, Elza Ranti dan Rama Aditya. 

Kemudian pada 12 Januari 2021, anak saksi Emil Zainal mengirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000 ke rekening 1950662332 Rek BCA an. Rizka Daulay dan sisanya secara tunai senilai Rp.40 juta secara langsung ke rumah terdakwa dengan bukti kwitansi. 

MEMPROSES ADSENSE...

Namun setelah pelunasan uang, pekerjaan sebagai pegawai dan honorer di PDAM Tirtanadi yang dijanjikan tidak kunjung ada, kemudian korban meminta uangnya dikembalikan. Dimana pada Maret 2022, terdakwa mengembalikan uang hanya Rp35 juta dengan sisa Rp185 juta.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan