Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Mantan Kabag Pengawasan PDAM Tirtanadi Jalani Sidang Penipuan dan Penggelapan

×

Mantan Kabag Pengawasan PDAM Tirtanadi Jalani Sidang Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Rizka Daulay saat memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arpanyani diruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/10/23). (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Mendengar itu, Tengku Fitra Yupina mempertegas kembali apakah uang yang diterima dari korban diserahkan kepada Roni dan kenapa saudara yakin?. 

Menjawab itu, terdakwa dalam keterangannya melalui Video Call Whatsapp menyebutkan saat itu kepada dirinya, Roni mengaku mempunyai koneksi dengan pihak Direksi PDAM Tirtanadi hal ini dikarenakan punya hubungan baik dengan pihak Direksi PDAM Tirta Deli. 

MEMPROSES ADSENSE...

“Pada waktu Roni sempat menyebut nama Batara selaku Direksi PDAM Tirta Deli kepada dirinya,” ujar Rizka saat menjawab pertanyaan penasehat hukum dalam persidangan. 

Namun diakuinya ia tidak pernah ketemu dengan orang yang disebutkan Roni Simanjuntak, untuk dapat memasukan orang bekerja sebagai pegawai dan honorer di PDAM Tirtanadi yang merupakan perusahaan milik BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 

Masih dalam persidangan tersebut terdakwa secara tegas uang yang diterimanya langsung diserahkan kepada Roni Simanjuntak melalui transfer. 

Usai mendengarkan keterangan terdakwa Ketua Majelis Hakim Arpanyani menunda persidangan hingga sepekan, dan memerintahkan jaksa untuk menyiapkan tuntutan. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan