Sementara itu seusai persidangan, Tengku Fitra Yupina selaku Penasehat hukum Rizka Daulay menjelaskan uang yang diterima terdakwa untuk pengurusan memasukan orang menjadi pegawai dan honorer PDAM Tirtanadi memang mengalir kepada Roni Simanjuntak.
“Kita punya bukti dari rekening koran milik terdakwa ada bukti transfer yang jumlahnya mencapai puluhan juta, dan itu tidak sekali dua kali,” ujarnya.
Dikatakan Yupina, dalam perkara ini pihaknya terus menggali kebenaran bahkan saat keterangan terdakwa menyebut nama salah satu Direksi PDAM Tirta Deli dalam persidangan.
“Kan sudah jelas terdakwa mengatakan mau mencari orang untuk dimasukan menjadi pegawai dan honor PDAM Tirtanadi dikarenakan bujuk rayu Roni Simanjuntak yang mengaku punya koneksi dengan Direksi PDAM Tirtanadi melalui kenalan dengan Direksi PDAM Tirta Deli,” ujarnya.
Artinya dalam perkara ini terdakwa mengakui ada menerima uang dari korban, akan tetapi uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dirinya akan tetapi diserahkan kepada Roni Simanjuntak.
Saat ditanyakan apakah Rizka akan melaporkan Roni Simanjuntak karena adanya bukti transfer?, Yupina mengatakan nantinya pihak segera mengkomunikasikan kepada Rizka, sebab nama Roni Simanjuntak ada di BAP, sehingga Roni pun dipanggil menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya.












