Selain itu, massa mahasiswa dan pemuda ini juga minta DPRD Sumut melakukan rapat dengar pendapat dengan PT AN, Gubernur Sumut dan AMPDT, guna menghasilkan suatu keputusan agar perusahaan pencemar lingkungan Danau Toba tersebut ditutup.
“Yang paling penting, lakukan investigasi terkait adanya dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan PT AN,” tandas Rico membacakan pernyataan sikap AMPD yang diserahkan kepada anggota Komisi B DPRD Sumut Sugianto Makmur, Benny Haryanto Sihotang, Syamsul Qomar dan Edy Sinuraya saat menerima aspirasi mereka.
Sugianto Makmur dan Benny Sihotang berjanji akan menjadwalkan rapat dengar pendapat gabungan Komisi A, B dan C dengan PT AN, Pemprov Sumut bersama AMPDT, guna mencari solusi terbaiknya, terkait dengan keberadaan perusahaan itu di Danau Toba.

“Bagi saya, PT AN tidak cukup hanya bertanggungjawab terhadap pencemaran di Danau Toba. Tapi harus dipidanakan atau dituntut pertanggungjawabannya secara hukum atas kerusakan ekosistem di kawasan strategis pariwisata nasional tersebut,” tegas Sugianto Makmur
Penulis : Mery Ismail






