Salah satunya adalah laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibuat Sherly terhadap mantan suaminya ke Polda Sumatera Utara.
Selain itu, menurut pengakuannya, terdapat pula laporan lain yang diajukan pihak keluarga terkait dugaan tindak pidana yang disebut terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Laporan-laporan tersebut, kata Sherly, diajukan sebagai upaya mencari keadilan atas apa yang menurut mereka dialami selama konflik berlangsung.
Disebut Belum Menunjukkan Perkembangan
Namun demikian, Sherly mengaku laporan-laporan yang dibuat pihak keluarganya tidak berjalan sebagaimana yang mereka harapkan.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, ia menyebut beberapa laporan yang diajukan hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Salah satu laporan yang disinggung dalam persidangan adalah laporan dugaan KDRT yang menurut pengakuannya telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ketika ditanya majelis hakim mengenai alasan penghentian tersebut, Sherly mengaku tidak mengetahui secara rinci dasar pertimbangan penyidik.












