Majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap, termasuk keterangan terdakwa, saksi, maupun alat bukti yang diajukan selama persidangan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saksi Yanti pun pada sidang sebelumnya mengakui hal tersebut, begitu juga sejumlah saksi lainnya.












