Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Mencuat di Persidangan PKDRT Terdawka Sherly: Yanti Dipenjara, Laporan Balik Dugaan Penganiayaan Disebut Jalan di Tempat

×

Mencuat di Persidangan PKDRT Terdawka Sherly: Yanti Dipenjara, Laporan Balik Dugaan Penganiayaan Disebut Jalan di Tempat

Sebarkan artikel ini

Dalam persidangan perkara Sherly di PN Lubuk Pakam, terungkap pengakuan bahwa Yanti sempat ditahan dan menjalani proses hukum, sementara sejumlah laporan balik yang diajukan pihak keluarga disebut belum menunjukkan perkembangan.

Suasana sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, yang mengungkap keterangan terkait penahanan Yanti serta laporan balik keluarga yang disebut belum berkembang. Kamis (18/6/2026) (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap, termasuk keterangan terdakwa, saksi, maupun alat bukti yang diajukan selama persidangan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

MEMPROSES ADSENSE...

Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Saksi Yanti pun pada sidang sebelumnya mengakui hal tersebut, begitu juga sejumlah saksi lainnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan