Ia juga menjelaskan bahwa dari sisi intelijen, sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan, institusi Kejaksaan memiliki peran penting dalam menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan pembangunan sekaligus melakukan upaya pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
āHal ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional maupun pembangunan strategis daerah,ā tegas Harli Siregar.
Lebih lanjut, Kajati Sumut juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri PU RI ke Kejati Sumatera Utara sebagai bentuk komitmen memperkuat koordinasi lintas lembaga.
āKunjungan beliau merupakan wujud nyata sinergitas antara Kementerian Pekerjaan Umum secara kelembagaan dengan institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja sama dengan lintas sektor, khususnya aparat penegak hukum di Sumatera Utara, guna memberikan dukungan penuh dalam pengawalan proses rehabilitasi pascabencana di daerah ini,ā pungkasnya.
Sinergi antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan infrastruktur serta memastikan program rehabilitasi berjalan akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Sumatera Utara.












