āPara pelaku mengaku sakit hati karena korban sering mencuri buah sawit di kebun milik mereka,ā ujar NJ Silalahi, Rabu (4/3/2026).
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian, di antaranya sebilah pisau serta dua set pakaian yang dipakai pelaku ketika melakukan aksi tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












