Medan, kedannews.com – Penanganan perkara dugaan tindakan pidana penganiayaan terhadap Yanty banyak keganjilan yang ditemukan mulai penangkapan dan penetapan tersangka hingga munculnya dua SPDP dengan nomor tanggal yang sama dan telah ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
SPDP yang dimaksud Nomor : B/376/IV/RES.1.6./2024/Reskrim tertanggal 7 April 2024 yang diterima oleh pihak keluarga maupun kuasa hukum pada 9 April 2024, berisikan empat point akan tetapi tidak mencantum tidak mencantumkan penetapan tersangka dan hasil laporan gelar perkara.
Namun setelah pengajuan keberatan oleh kuasa hukum Yanty dengan pihak Penyidik yang menangani perkara tersebut Aiptu Manad P Sianipar langsung menyatakan salah ketik, kemudian pada 23 April 2024 menyerahkan SPDP yang telah diperbaiki akan tetapi setelah ditelaah hanya merubah isinya dengan menambahkan dua point sehingga menjadi enam point yakni surat penetapan tersangka dan laporan hasil perkara.
Hal ini disampaikan Khilda Handayani, SH, MH dan Sindroigolo Wau, SH, MH selaku kuasa hukum Yanty, bersama Erwin Henderson merupakan suami dan Sherly yang merupakan adik Yanty seusai mendampingi kliennya mengantarkan surat mohon perlindungan dan perhatian khusus Kapolrestabes Medan, Teddy Jhon Marbun, Senin (29/04/24).












