Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Mohon Perlindungan dan Perhatian Khusus Kapolretabes Medan Sekaitan Prosedur Penangkapan dan Penetapan Tersangka Terhadap Yanty Yang dinilai Cacat Hukum

×

Mohon Perlindungan dan Perhatian Khusus Kapolretabes Medan Sekaitan Prosedur Penangkapan dan Penetapan Tersangka Terhadap Yanty Yang dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
keterangan Foto : Khilda Handayani, SH, MH ( posisi kanan memakai jilbab) saat konferensi pers bersama timnya, Sindroigolo Wau, SH, MH (posisi kiri) selaku kuasa hukum Yanty, bersama Erwin Henderson ( posisi tengah baju hitam) merupakan suami dan Sherly (posisi tengah baju merah) yang merupakan adik Yanty di Medan, Senin (29/04/2024). (kedannews.com/Aris HST Sinurat).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Penangguhan Ditolak

Begitu juga saat mengajukan penaguhan penahanan terhadap Yanty, penyidik Aiptu Manad secara tegas tidak mengabulkan dengan alasan “disposisi pimpinan baru dan hasilnya tidak dapat ditangguhkan harus berdamai dan meminta kepada Sherly untuk kembali ke suaminya serta agar kembali memeluk keyakinan agama sebelumnya”.

MEMPROSES ADSENSE...

Tentunya hal tersebut menjadi pertimbangan kembali oleh Sherly, karena masalah keyakinan merupakan Hak Azasi bagi dirinya.

“Itu adalah pilihan sullit bagi diirnya, kakak saya itu datang karena mau meredakan pertengkaran dan mencegah adanya kekerasan fisik saat pertengkaran rumah tangga. Dan selain itu karena tidak tahan dengan perlakukan R yang bukan sekali ini saja terjadi, maka kita juga telah melaporkannya ke Poldasu,”ucap Sherly.

Dimana laporan diterima langsung KA SPKT Poldasu ub KA Siaga III, AKP Nasri Ginting SH, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/448/IV/2024/SPKT/POLDA Sumatera Utara, Tanggal 9 April 2024 atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Juncto 45 yang terjadi di dalam sebuah rumah di Kompleks Cemara Asri Blok Royal pada 5 April 2024.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan