Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/651/IV/RES.1.6./2024/Reskrim tertanggal 6 April 2024.
Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/365/IV/Res.1.6./2024/Reskrim tanggal 6 April 2024 .
Surat Ketetapan tentang penangkapan tersangka No.SP.Tap/337/IV/Res.1.6./2024/Reskrim tanggal 6 April 2024.
Khilda berpendapat bahwa yang dilaporkan adalah pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan ini adalah delik aduan prosesnya harus ada pembuktian baik itu penyelidikan, penyidikan yang prosesnya harus berjalan berdasarkan peraturan Kapolri.
Terkait bukti pada peristiwa terjadi didalam rumah tersebut hanya ada 4 orang yakni Sherly, Lili kamso, R yang merupakan suami sherly dan yanti selaku terlapor bersama Erwin Henderson serta 3 orang anak-anak sherly berada diteras rumah saat itu.
“Tentunya anak dibawah umur tentunya anak tersebut tidak bisa diambil keterangannya,” ucap Khilda.
Sementara dari laporan polisi Lili kamso bahwa sherly tidak pernah diperiksa baik sebagai undangan maupun sebagai saksi dalam penyidikan dan juga cctv dijadikan sebagai petunjuk dan untuk kebenarannya harus dibutuhkan keterangan ahli namun mirisnya yanti langsung ditetapkan sebagai tersangka dihari yang sama.












