Hal tersebut diharapkan agar Kapolrestabes Medan berlaku adil dan tidak tebang pilih, dan menindaklanjuti laporan erwin henderson ke Polda sumut dilimpahkan ke Polrestabes Medan agar di proses penegakan hukum tersebut dapat berjalan seperti kerasnya penegakan hukum yang dialami oleh istri dari pelapor saat ini.
Dimana Erwin melaporkan Lili Kamso dan R ke Polda ke Sumatera Utara pada 11 April 2024 dengan Nomor : LP/B/450/IV/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama dalam Pasal 351 Jo 170 Kuhpidana.
Sebagaimana diketahui Yanti telah menjalani masa penahanan selama 21 hari atas laporan Lili Kamso atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan/yang saat ini yanti ditahan semenjak 8 april 2024
Khilda berpendapat penangkapan tersebut terlalu dini dikarenakan laporan tersebut dilakukan dimulai 5 april 2024 akan tetapi penegakan hukumnya atau upaya paksanya langsung berjalan dalam bentuk penangkapan di tanggal 8 april 2024.
Mirisnya kasat reskrim polrestabes medan dalam satu hari tersebut di tanggal 6 april 2024 mengeluarkan 3 surat sekaligus yakni surat perintah penyidikan selanjutnya surat penangkapan dan surat penetapan tersangka, yakni












