Di sebutnya, tim unit Reskrim Polsek Perbaungan menyaru sebagai pembeli mendekati tersangka Syafar. Tàk menduga pembelinya polisi, transaksi kemudian dilakukan pada Senin 23 November 2020, pukul 22.30 WIB, di Jalinsum, tepatnya di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
“Malam itu yang datang tersangka Syafar bersama istrinya mengendarai mobil Kijang Inova. Setelah bukti-bukti akurat, petugas mengamankan keduanya,” terang AKP Viktor, Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan daun ganja yang disembunyikan di bawah jok tengah kendaraan.
“Barang bukti siap edar kita temukan di bawah kursi tengah,” tegas Kapolsek.
Dari hasil introgasi awal, tersangka Syafar mengaku daun ganja ini diambil dari rekannya warga Kecamatan Medan Helvetia.
“Malam itu juga tersangka Syafar kita gelandang untuk pengembangan, namun mencoba melarikan diri sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkas AKP Viktor. Pasutri mengakui perbuatannya, dan hanya bisa tertunduk lesu di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Serdang Bedagai.






