Selain memberikan imbauan, Timsus Dayok Mirah juga menindak enam sepeda motor yang menggunakan knalpot brong karena tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Pengendara diminta melepas knalpot tersebut serta diingatkan agar mematuhi aturan lalu lintas dan ketentuan yang berlaku.
Di akhir kegiatan, IPTU Agustina menyampaikan, “Selama kegiatan patroli situasi secara umum terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali tanpa ditemukan adanya gangguan keamanan maupun aktivitas mencurigakan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” pungkasnya.












