Deli Serdang, kedannews.com – Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh BEN Alias Oga (21) pekerjaan tidak tetap alamat warga Kecamatan Siburu Biru Kabupaten Deli Serdang terhadap FE (14) seorang Siswi SMP Warga Kecamatan Siburu Biru sebanyak Sepuluh Kali, pada tahun 2020 dan terakhir pada bulan Juli tahun 2020.
Pada peristiwa tersebut pihak keluarga Korban FE akhirnya melaporkan ke pihak berwajib pada Tanggal 21 Agustus tahun 2020 dan kasus di serahkan pada Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang di Jalan Jendral Sudirman Lubuk Pakam pada tahun 2021.
Akhirnya dilakukan Tiga Kali Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Asraruddin Anwar, SH.MH dan Hakim Anggota Pinta Ulu Tarigan, SH serta Sangkot Lumban Tobing, SH.MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum Dina Eva Sari, SH dan Panitera Pengganti Yunita Bangun, SH.MH.
Sidang berlangsung selam Tiga Kali : Sidang I pada tanggal 03 Maret tahun 2021 dan Sidang II tanggal 24 Maret 2021 serta Sidang terakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan Jaksa Penuntut Umum Dina Eva Sari memutus kan bahwa terdakwa Boy Enda Nioga Ginting Alias Oga dituntut 13 tahun akan tetapi putusan Hakim menyatakan 9 tahun penjara untuk si Terdakwa Oga.






