Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sasaran kepesertaan meliputi pemberi kerja penyelenggara negara, pemberi kerja non-penyelenggara negara, serta pekerja sektor informal.
Selain itu, MoU juga mengatur perluasan kepesertaan dalam pelayanan publik tertentu serta peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi bersama perangkat daerah.
Perlindungan untuk Pekerja Rentan
Menurut Sofyan, Perjanjian Kerja Sama yang diturunkan dari MoU akan menjadi dasar hukum untuk memberikan layanan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat.
βDalam Perjanjian Kerja Sama itu nantinya termuat hal-hal yang akan dilakukan, aksi yang akan dilakukan dalam memberikan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat Kota Medan, terutama kepada pekerja rentan,β tegasnya.
Ia menambahkan, percepatan implementasi perjanjian tersebut penting agar program bisa langsung memberikan manfaat nyata.
16 Perangkat Daerah Terlibat
Data yang diperoleh menyebutkan, sebanyak 16 perangkat daerah terlibat dalam tindak lanjut MoU tersebut, antara lain:
- Dinas Ketenagakerjaan,
- Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian,
- Dinas Pemuda dan Olahraga,
- Dinas Pariwisata,
- Dinas Kesehatan,
- Dinas Perhubungan,
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota,
- Dinas Sosial,
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan,
- Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi,
- Bagian Tata Pemerintahan,
- PUD Pasar,
- PUD Rumah Potong Hewan.
βMasing-masing perangkat daerah yang enam belas ini kan punya stakeholder. Inilah yang akan di-cover,β ungkap Sofyan. Ia menekankan, implementasi jaminan sosial ini akan memberikan manfaat signifikan bagi pekerja di Kota Medan.












