βSelain itu juga untuk pengamanan dan penertibannya guna mencegah aset yang dimiliki, berpindah tangan tanpa mekanisme yang sah dan menggunakan serta memanfaatkan seluruh BMD secara terorganisir, serta dapat didayagunakan untuk mewujudkan tujuan pembangunan kota sebagaimana yang telah ditetapkan,β pungkasnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan BMD ditetapkan menjadi Perda. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE beserta para Wakil Ketua.
Penandatanganan persetujuan ini juga disaksikan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, para anggota dewan, unsur Forkopimda Kota Medan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan.
Diharapkan, kehadiran Perda tentang Pengelolaan BMD nantinya dapat lebih mudah mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah yang dimiliki secara berdayaguna dan berhasilguna, termasuk di dalamnya mengoptimalkan sertifikasi seluruh tanah milik Pemko Medan.












