Bupati Darma Wijaya pun mengingatkan kepala desa dan lurah untuk menggunakan dana desa untuk rakyat dalam penanganan Covid-19, sehingga dengan benar memberlakukakan PPKM Level 3. “Arahan dari pemerintah dana desa untuk keperluan BLT dana desa, 8 persen untuk penggunaan Covid-19, dapat ditambah dengan tidak mengurangi pelayanan publik, agar penyaluran bantuan sosial merata ke warga,” ungkapnya.
Sementara Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, menambahkan sebaran kasus Covid-19 terkonfirmasi di wilayah hukum Kabupaten Sergai, tertinggi di Kecamatan Sei Rampah berjumlah 38 orang, Sei Bambang 28 orang dan Perbaungan 23 orang.
Selain itu, berdasarkan klaster umur rentan usia 31-40 tahun tertinggi di Sergai, kemudian usia 41-50 tahun, 21-30 tahun. “Artinya sesuai data terkonfirmasi umur tersebut yang mobilitas nya tinggi dan tidak patuh prokes,” sebutnya.
Polres Sergai pun mengambil langkah-langkah, dengan cara meningkatkan kegiatan sosialisasi dengan melibatkan seluruh satgas sampai tingkat desa/lurah, memperbanyak brosur sebagai alat edukasi.
“Meningkatkan kegiatan 3 T (tracing, testing dan treatment), ops yustisi ke cafe, warung makan, kedai agar tidak berkerumun, melakukan pembatasan jam operasional guna mengurangi mobilitas masyarakat serta mengoptimalkan posko PPKM dan Satgas Desa,” ungkap Kapolres. (Dips)












