Serdang Bedagai, kedannews.com – Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, menginstruksikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 semakin diperketat ditingkat desa/kelurahan seluruh Kabupaten Serdang Bedagai.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati Darma Wijaya kepada seluruh camat, kepala desa dan lurah se Kabupaten Sergai, dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 29 Tahun 2021 dan optimalisasi pelaksanaan PPKM Level 3 tingkat desa kelurahan di wilayah hukum Polres Sergai, di Mapolres Sergai, Rabu (4/8/2021).
Dalam In mendagri No 29 Tahun 2021 yang menjadi pedoman untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1. Selain itu, arahan agar kepala daerah untuk lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Bupati Darma Wijaya dalam instruksinya menyampaikan Pandemi Covid-19 semakin meningkat di Indonesia khususnya di Kabupaten Sergai yang saat ini masuk dalam zona orange. Maka dari itu, pemerintah pusat membuat tindakan tegas dengan meminta desa/lurah mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19.












