Stabat, kedannews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH hadiri rapat paripurna dalam rangka penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Langkat masa sidang II Tahun ke III Tahun Anggaran 2022, Gedung DPRD Langkat, Stabat, Selasa (28/6/2022).
Afandin pada sambutannya meminta DPRD Langkat segera mengirim secara tertulis dan memasukkan pokok-pokok pikiran DPRD tersebut ke dalam aplikasi SIPD (sistem informasi pembangunan daerah).
Agar segera ditelaah untuk dibahas dan dimasukkan dalam RKPD (rencana kerja pembangunan daerah) Kabupaten Langkat.
“Semoga pokok-pokok pikiran DPRD meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Langkat, sehingga masyarakat Langkat lebih sejahtera dan berdampak besar dalam kemajuan pembangunan daerah,” harapnya.
Lanjut Afandin menjelaskan, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu implementasi pendekatan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah.
Sebagaimana tercantum dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 78 ayat 2 yang menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD disusun berdasarkan hasil proses penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan yang selaras dengan sasaran RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah).












