Pos-pos tersebut terdiri dari 90 Pos Pengamanan (Pos Pam), 63 Pos Pelayanan (Pos Yan), serta 11 Pos Terpadu yang berfungsi sebagai pusat koordinasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Menurut Kombes Jaladri, Pos Pengamanan difungsikan untuk memberikan pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pemudik yang melintas di wilayah Sumatera Utara.
Sementara itu, Pos Pelayanan memiliki fungsi yang lebih luas, tidak hanya memberikan pengamanan tetapi juga menerima laporan masyarakat serta menyediakan bantuan bagi pemudik yang membutuhkan layanan selama perjalanan.
Adapun Pos Terpadu melibatkan berbagai instansi terkait guna memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengamanan dan pelayanan arus mudik.
Kombes Jaladri juga menyampaikan bahwa kesiapan personel dan pos pengamanan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman serta memastikan arus mudik dan arus balik Lebaran di Sumatera Utara berjalan tertib, aman, dan lancar.
āMelalui sinergi seluruh unsur yang terlibat, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan perjalanan mudik dan kembali dengan aman serta nyaman,ā katanya.












