Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan melalui pengumpulan informasi, analisis data teknologi, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hasil penyelidikan membawa petugas mengamankan MAH dan FSO di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pria tersebut diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Keduanya juga diduga mengambil barang-barang milik korban dan membawa jenazahnya ke wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan.
Mobil Korban Ditemukan di Sei Mencirim
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan mobil milik Imran di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kendaraan tersebut diduga hendak dijual kepada calon penadah dan ditemukan tanpa pelat nomor terpasang.
Selain menelusuri keberadaan mobil, polisi mencari telepon genggam milik korban yang diduga telah dijual kepada pihak lain. Sejumlah pihak turut dimintai keterangan untuk mendalami proses penjualan tersebut.






