Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit kapal, telepon genggam, dan perangkat GPS yang diduga digunakan dalam operasi penyelundupan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial F dengan imbalan sebesar Rp70 juta.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pelaku F. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.
“Saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” tambah Andy.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan hingga ke jaringan di atasnya,” tegasnya.












