Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. AKP Hengky menyebutkan, tim Reskrim bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lapangan.
“Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk segera melakukan penyelidikan. Waktu sangat krusial dalam pengungkapan kasus seperti ini,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial WHS (24), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kota Pematangsiantar. Namun, saat akan diamankan, pelaku diketahui telah melarikan diri ke Kota Medan.
Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran pada Sabtu malam, 11 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Halat, Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit laptop, dan satu buah helm.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana lain di wilayah berbeda.












