Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Polisi Tangkap Warga Karo Penjual Kulit Harimau

×

Polisi Tangkap Warga Karo Penjual Kulit Harimau

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy JS Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jamakita Purba saat memaparkan pengungkapan kasus penjualan kulit harimau, di Mapolrestabes Medan, Selasa (20/2/2024). (kedannews.com/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Saat hendak bertransaksi tambah Kapolrestabes, kedua pelaku langsung diringkus.

“Rencananya, kulit Harimau Sumatera tersebut akan dijual seharga Rp 13 juta,” sebut Kapolrestabes.

MEMPROSES ADSENSE...

Saat diinterogasi, kedua tersangka mendapatkan Harimau Sumatera dari jeratan Babi hutan di ladang kawasan Desa Ujung Deleng Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo.

“Dari pengakuan kedua tersangka, kulit harimau itu didapatkan dari Harimau yang terkena jerat babi hutan di ladang kawasan Desa Ujung Deleng Kelurahan Ujung Deleng Kecamatan Kuta Buluh, Karo,” pungkas Kapolrestabes.

Sementara, Staf Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BBKSDA Sumut Fitri Noor Ch SHut memastikan bahwa kulit satwa yang diamankan merupakan kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris) berjenis kelamin betina.

Diperkirakan masih remaja atau berusia sekitar 3 tahun. 

“Kulit ini kami pastikan merupakan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris),” jelasnya.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *