Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Polisi Tangkap Warga Karo Penjual Kulit Harimau

×

Polisi Tangkap Warga Karo Penjual Kulit Harimau

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy JS Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jamakita Purba saat memaparkan pengungkapan kasus penjualan kulit harimau, di Mapolrestabes Medan, Selasa (20/2/2024). (kedannews.com/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.comHendak menjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) kepada polisi, dua pria warga Kabupaten Karo diringkus personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (20/2/2024).

Dari kedua tersangka berinisial RP (30) warga Jalan Kesehatan Padang Mas Kabanjahe Kabupaten Karo dan RR (41) warga Desa Ujung Deleng Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo, polisi menyita 1 lembar kulit Harimau Sumatera sebagai barang bukti.

MEMPROSES ADSENSE...

Rencananya, selembar kulit Harimau Sumatera tersebut akan dijual dengan harga Rp 13 juta.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy JS Marbun SH MHum menyebutkan pembelian kulit satwa yang dilindungi tersebut dilakukan dengan cara petugas Kepolisian menyaru sebagai pembeli (undercover buy) di penginapan 48 Jalan Jamin Ginting Desa Martelu Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

“Awalnya, petugas mendapat informasi adanya dua warga yang hendak menjual kulit Harimau Sumatera. Selanjutnya, Tim Reskrim yang menyaru sebagai pembeli menemui kedua pelaku di dalam kamar penginapan,” ujar Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim Kompol Jamakita Purba kepada sejumlah wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (20/2/2024).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *