Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukumPolitik

Polres Binjai Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 13 Kg Sabu Disita

×

Polres Binjai Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 13 Kg Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Polres Binjai Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 13 Kg Sabu Disita
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK,MH bersama Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH dan Kasi Humas IPTU Junaedi saat Press Release di Mako polres Binjai, Selasa, (14/12/2021).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Menerima informasi tersebut Tim segera melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 16.00 wib, tepatnya di jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu-2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang TIM melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial YI (39) tahun desa Matang Maneh Aceh Utara.

“Disaat dilakukan penangkapan oleh TIM, dapat mengamankan satu buah tas berwarna biru dan didalamnya ditemukan 13 (tiga belas) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan diakui oleh tersangka YI adalah barang miliknya. Dan akibat penangkapan narkotika tersebut masyarakat terselamatkan sebanyak 130.000,- (seratus tiga puluh ribu) orang,” ucap Ferio Ginting.

MEMPROSES ADSENSE...

Kemudian Tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti berupa ; 13 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau merk refined Chinese tea, 1 buah tas warna biru, 1 unit HP android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levis, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar.

Terhadap tersangka YI dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pungkas AKBP Ferio Ginting, S.IK,MH.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan