Laporan mengenai pencurian tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Satreskrim Polres Sibolga. Polisi melakukan penyelidikan untuk mencari pihak yang diduga bertanggung jawab sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang yang hilang.
Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada seorang pria berinisial R. Tim operasional kemudian mendatangi lokasi di Jalan D.I. Panjaitan dan mengamankan pria berusia 35 tahun tersebut pada Jumat malam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, R diduga mengakui perbuatannya. Meski demikian, penanganan perkara tetap dilanjutkan melalui proses hukum untuk mendalami keterlibatan terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Polisi turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan penyelidikan, yakni fotokopi STNK sepeda motor, sebuah topi hitam, satu karpet, satu kain songket selendang, dan 30 kain ulos Batak.
R bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara guna mendukung proses hukum.
Polda Sumut Ingatkan Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Dalam keterangannya, Ferry turut mengingatkan masyarakat agar memperhatikan keamanan rumah sebelum bepergian, terutama ketika meninggalkan kediaman dalam waktu lama.












