Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, dipimpin Panit I Reskrim IPDA Ahmad Harapan Tambak, S.H., tim mengamankan pelaku di sebuah angkringan depan Masjid An-Nur, Jalan Hang Tuah, Kota Pekanbaru.
Saat interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan uang pembayaran pelanggan saat bekerja sebagai sales Toko Bangunan Rolas. Uang tersebut digunakan untuk judi online judol. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk proses hukum.
Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti berupa dua lembar bukti transfer dana dan dua lembar surat pembelian dari Toko Bangunan Rolas. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa lanjutan tersangka dan saksi-saksi.
Atas perbuatannya, FH disangkakan pasal penggelapan dalam jabatan dan terancam hukuman penjara sesuai KUHP.
Kapolsek Dedi mengimbau pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam sistem pembayaran dan pengawasan karyawan. āLindungi aset usaha, jangan beri celah penyalahgunaan kepercayaan,ā ujarnya.












