Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 469 ayat 2 KUHPidana. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Dumai melalui IPTU Apriadi menegaskan Polres Dumai berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukumnya. Ia mengimbau masyarakat menyelesaikan masalah dengan cara baik, bukan kekerasan.






