Menurutnya, proses prarekonstruksi juga bertujuan mengonfirmasi serta mengafirmasi keterangan para saksi dan tersangka agar rangkaian peristiwa yang terjadi dapat tergambar secara utuh.
āKeterangan para saksi dan keterangan para tersangka kita cocokkan untuk dilakukan prarekonstruksi. Saat ini prarekonstruksi masih berjalan dan mungkin nanti ada penambahan ataupun temuan-temuan baru,ā ujarnya.
Tiga Lokasi Kejadian Perkara
Dalam prarekonstruksi tersebut, polisi memperagakan rangkaian kejadian di tiga lokasi berbeda yang diduga menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 9 Maret 2026.
Kapolrestabes Medan menjelaskan, lokasi pertama merupakan kamar di salah satu penginapan yang berada di kawasan Jalan Menteng Ujung. Di tempat itulah diduga korban dieksekusi oleh tersangka.
āTKP pertama adalah kamar penginapan tempat tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban RS. Pembunuhan dilakukan di dalam kamar, tepatnya di atas tempat tidur,ā jelasnya.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya kembali ke kamar tersebut pada keesokan harinya dengan membawa karung goni berukuran besar.












