BATU BARA, kedannews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berusia 44 tahun yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap anak. Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026. Dugaan tindak pidana tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.
Menurut keterangan Humas Polda Sumut, Pria berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Terduga pelaku diserahkan kepada personel Satreskrim Polres Batu Bara oleh perangkat desa bersama sejumlah warga setelah adanya laporan dari masyarakat.
Informasi awal mengenai perkara tersebut berasal dari laporan warga yang mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan. Sebelum laporan disampaikan kepada pihak kepolisian, perangkat desa bersama pelapor terlebih dahulu berkoordinasi untuk memastikan kondisi korban.
Dari hasil penyelidikan awal, korban menerangkan bahwa dugaan persetubuhan tersebut diduga telah terjadi berulang kali dalam rentang beberapa tahun. Peristiwa terakhir disebut-sebut terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Setelah menerima laporan resmi, Satreskrim Polres Batu Bara segera mengambil langkah hukum dengan mengamankan terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi bersama terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyiapkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Batu Bara menyatakan penanganan perkara yang melibatkan anak akan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Kepolisian juga menegaskan seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.










