Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Pria 44 Tahun Diamankan Polres Batu Bara, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak

×

Pria 44 Tahun Diamankan Polres Batu Bara, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

Penyidik Satreskrim masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan mempersiapkan proses penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum.

Terduga pelaku kasus dugaan persetubuhan terhadap anak saat diamankan oleh personel Satreskrim Polres Batu Bara di Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (16/7/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

BATU BARA, kedannews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berusia 44 tahun yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap anak. Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

MEMPROSES ADSENSE...

Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026. Dugaan tindak pidana tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.

Menurut keterangan Humas Polda Sumut, Pria berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Terduga pelaku diserahkan kepada personel Satreskrim Polres Batu Bara oleh perangkat desa bersama sejumlah warga setelah adanya laporan dari masyarakat.

Informasi awal mengenai perkara tersebut berasal dari laporan warga yang mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan. Sebelum laporan disampaikan kepada pihak kepolisian, perangkat desa bersama pelapor terlebih dahulu berkoordinasi untuk memastikan kondisi korban.

Dari hasil penyelidikan awal, korban menerangkan bahwa dugaan persetubuhan tersebut diduga telah terjadi berulang kali dalam rentang beberapa tahun. Peristiwa terakhir disebut-sebut terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Setelah menerima laporan resmi, Satreskrim Polres Batu Bara segera mengambil langkah hukum dengan mengamankan terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan