Menurut David, baik komisioner KPU maupun Bawaslu yang baru dilantik beberapa bulan lalu sama sekali tidak memiliki perwakilan kaum perempuan.
KPU Sumut yang dilantik oleh Ketua KPU Pusat Hasyim Asyari pada 24 September 2024 lalu masing-masing Agus Arifin (Ketua), Raja Ahab Damanik, Robby Effendi, Fredianus Zebua, El Suhaimi, Sitori Mendrofa dan Kotaris Banurea.
Sedangkan Bawaslu Sumut dilantik Ketua Bawaslu Pusat Rahmat Bagja pada 17 Juli 2023 lalu sebanyak tujuh orang masing-masing M Aswin Daipari Lubis (Ketua), Johan Alamsyah, Joko Arie Budiono, Payung Harahap, Romson Poskoro Purba, Saut Boangmanalu dan Suhandi Situmorang.
“Keputusan ini menimbulkan berbagai permasalahan karena telah melanggar UU No. 7 Tahun 2017 pasal 10 ayat 7 yang mengharuskan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Hal ini akan berdampak pada pembentukan penyelenggara Pemilu di bawahnya,” ujar David.
Dampak pengabaian 30 persen keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu ini, lanjut David, akan mengurangi keragaman pandangan dalam pengambilan keputusan.
“Termasuk isu-isu kurang pemahaman terhadap isu-isu yang relevan bagi perempuan dan berpotensi ketidak legimatasi hasil pemilihan dan dapat menimbulkan pelanggaran aturan lainnya,” ujar pria yang pernah memegang sejumlah jabatan seperti Ketua Panwaslu Sumut 2008 (sebelum berubah menjadi Bawaslu), Ketua Panwaslu Sumut (2012-2013) (sebelum berubah menjadi Bawaslu), Koordinator Perludem untuk wilayah Sumut (2013-2014), Koordinator Partnership (Kemitraan) untuk Pemilu di Sumut (2014), LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial) untuk hitung cepat Pemilu Presiden (2014) Koordinator UNDP (United Nations Development Program) riset dan survey untuk kemajuan ekonomi wilayah Sumatera Utara (2015).












