Teranyar Ester menceritakan perjuangannya untuk menempatkan perempuan di penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu maupun KPU Sumut.
“Kita sudah mengawal keterwakilan perempuan dari proses awal hingga akhirnya harus kandas saat fit and proper test. Padahal nama yang masuk hingga proses fit and propper test merupakan orang yang sudah berpengalaman dan menurut kami sangat kompeten. Akhirnya Bawaslu maupun KPU Pusat mengkandaskan perjuangan itu”.
“Jika alasannya perempuan tidak memiliki kemampuan untuk menjadi penyelenggara pemilu di Sumut, ini tentu sangat menyayat perasaan kami sebagai para perempuan di Sumut. Itu bentuk pemarjinalan perempuan Sumut dan melanggar UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemiluhan Umum. Di luar itu tentu merupakan bentuk pelanggaran HAM,” tegasnya.
Keputusan tersebut akhirnya mereka gugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan hingga saat ini masih dalam proses.












