Untuk itu, David berharap, kondisi ini harus cepat diantisipasi secara dini dari institusi pemerintah atau lembaga yang konsern terhadap keterwakilan perempuan agar tidak jadi ancaman kesetaraan gender di masa depan.
“Semoga penggiat demokrasi fokus untuk mengkritisi ini dan tidak terulang lagi di masa depan. Apalagi ini Sumatera Utara yang dikenal sangat heterogen,” harap David.
Dalam uraiannya, Irfan Fadila Mawi mengatakan, keterlibatan perempuan dalam politik wajib hukumnya. Menurutnya, ada banyak landasan hukum yang mengatur tentang keterlibatan perempuan dalam lembaga penyelenggara Pemilu, seperti UUD 45 dan UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
Namun kenyataannya perempuan selalu gagal dalam memperjuangkan kesetaraan haknya di dunia politik. “Masih ada ketimpangan pada jabatan di pemerintahan, legislatif/partai politik dan penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Eksistensi perempuan dalam politik, ujarnya, masih seperti cerita klasik yang menempati ruang pinggir atau pemain figuran dalam diskursus kontemporer.
Sementara Ester Ritonga memandang persoalan ini dari sisi kesetaraan gender yang terpinggirkan. Menurutnya, kedudukan wanita di Indonesia warna warni dan diskriminasi terhadap wanita juga berbeda-beda di setiap daerah.












