Medan, kedannews.com – Para penyelenggara pemilu belum memenuhi amanat UU No. 7/2017, karena tidak mengakomodir keterwakilan perempuan. Hal itu mencuat pada diskusi terpumpun keterwakilan perempuan 30 persen dalam penerapan pasal 10 ayat 7 UU No. 7 tahun 2017, masihkah relevan untuk penyelenggara Pemilu 2024, di Stadion Cafe Jalan Stadion Teladan Medan, Jumat (20/10/2023).
Diskusi dihadiri puluhan peserta terdiri dari aktivis perempuan, LSM, penyelenggara pemilu dari berbagai daerah, mahasiswa dan jurnalis.
Tiga nara sumber masing-masing Praktisi Hukum Irfan Fadila Mawi, Aktivis Perempuan dan Penggiat Pemilu Ester Ritonga dan Ketua Pro Kontra Demokrasi selaku penyelenggara diskusi, David Susanto dihujani beragam pertanyaan sehingga diskusi berlangsung hangat.
David Susanto SE, M.Sp mengatakan, kegiatan diskusi ini untuk mendukung pemerintah agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman, sukses dan kondusif.
“Kita berharap melalui forum diskusi ini Pemilu bisa berlangsung sukses dan kondisi Kamtibmas terjaga di Sumatera Utara,” ujarnya.
Untuk itu, keterwakilan perempuan dalam penyelenggaran pemilu 2024 di Sumut menjadi penting untuk dicermati. Pasalnya, keterwakilan perempuan akan memberi warna lain dalam pengambilan keputusan penyelenggara Pemilu 2024.












