Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita UtamaHukum

PSI Sumut Sinyalir Terjadi Praktek ‘Ijon’ APBD Terhadap Tender Proyek BMBK Rp2,7 T Diumumkan LPSE

×

PSI Sumut Sinyalir Terjadi Praktek ‘Ijon’ APBD Terhadap Tender Proyek BMBK Rp2,7 T Diumumkan LPSE

Sebarkan artikel ini
Muhri Fauzi Hafiz. (Foto/Humas).
Muhri Fauzi Hafiz. (Foto/Humas).

Menurut Muhri, dugaan praktik ‘ijon APBD’ bahwa ada uang pada APBD tahun 2023, disebut-sebut sebesar Rp1,5 triliun, pada APBD tahun 2024 disebut-sebut sebesar Rp700 milyar, diinformasikan sudah disepakati dengan MoU antara Gubernur dan pimpinan Dewan untuk kelanjutan proyek sebesar Rp2,7 triliun. Padahal APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 belum disahkan bersama-sama antara Penprovsu dan DPRD Sumut. Hal ini sama polanya dengan sistem ‘ijon’ cenderung merugikan.

Muhri Fauzi Hafiz menambahkan, praktek ‘ijon APBD’ ini perlu dicegah baik oleh kelompok pengusaha lokal yang ada di asosiasi maupun anggota dan pimpinan DPRD Sumut periode 2019/2024. “Anggota dan pimpinan Dewan seharusnya resah, jika praktek ijon APBD terjadi, karena APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 belum dibahas, tapi sudah disepakati oleh MoU (kesepakatan). Apakah MoU lebih tinggi dari Perda. Apakah semua aspirasi masyarakat yang diwakili masing-masing anggota dan pimpinan DPRD sudah sepenuhnya terpenuhi pada proyek Rp2,7 triliun ini,” tanyanya heran.

MEMPROSES ADSENSE...

Politisi muda ini juga memastikan aspirasi masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi pada proyek Rp2,7 triliun tersebut, karena pasca pandemi covid-19 masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dan pimpinan DPRD Sumut lebih membutuhkan stimulus ekonomi, guna meningkatkan kesejahteraan di daerah, seperti petani, peternak, buruh, pelaku UMKM/Koperasi serta pedagang kecil lainnya yang sudah bertahun-tahun bertahan dimasa pandemi lalu.

Sumpah Pemuda Pemko Medan