“dan setelah orang tua datang,” ujar saksi dalam persidangan.
Ketika ditanya identitas orang tua yang dimaksud, saksi menjawab, “Budi tahir.”
Tak hanya menyebut adanya perdamaian, saksi juga mengungkap bahwa setelah saling memaafkan, keluarga tersebut bahkan sempat melakukan kegiatan bersama.
Menanggapi keterangan tersebut, JPU menyampaikan, “oke benar ya Budi juga cerita sudah ada perdamaian dan sebagainya. Saling maaf ya.”
Pernyataan itu langsung ditanggapi saksi dengan mengatakan, “dan Mereka pergi makan juga.”
Saksi Sebut Persoalan Sebenarnya Sudah Selesai
Dalam lanjutan pemeriksaan, JPU kembali mempertanyakan pandangan saksi mengenai status persoalan keluarga tersebut.
“Anda yang enggak ikut ya. Sebenarnya perkara ini sudah selesai ya?” tanya JPU.
Saksi menjawab singkat, “Sudah selesai.”
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan perkara tetap berlanjut, saksi memberikan jawaban yang menjadi perhatian dalam persidangan.
“jadi enggak perlu kita perpanjang lagi ya?” tanya JPU.
Saksi menjawab, “Iya, tapi diperpanjang sama mereka.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang menyita perhatian peserta sidang karena menunjukkan adanya perbedaan antara upaya perdamaian yang disebut telah terjadi di lingkungan keluarga dengan proses hukum yang tetap berjalan hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.












