Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Saksi Ungkap Keluarga Sudah Berdamai, Namun Kasus KDRT Sherly Tetap Bergulir di PN Lubuk Pakam

×

Saksi Ungkap Keluarga Sudah Berdamai, Namun Kasus KDRT Sherly Tetap Bergulir di PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Dalam Sidang Dugaan KDRT di Deli Serdang, Saksi Menyebut Para Pihak Sudah Saling Memaafkan dan Makan Bersama, tetapi Proses Hukum Tetap Berlanjut Hingga Persidangan

Suasana ruang sidang perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, saat agenda pemeriksaan saksi berlangsung di hadapan majelis hakim, Kamis (4/6/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“dan setelah orang tua datang,” ujar saksi dalam persidangan.

Ketika ditanya identitas orang tua yang dimaksud, saksi menjawab, “Budi tahir.”

MEMPROSES ADSENSE...

Tak hanya menyebut adanya perdamaian, saksi juga mengungkap bahwa setelah saling memaafkan, keluarga tersebut bahkan sempat melakukan kegiatan bersama.

Menanggapi keterangan tersebut, JPU menyampaikan, “oke benar ya Budi juga cerita sudah ada perdamaian dan sebagainya. Saling maaf ya.”

Pernyataan itu langsung ditanggapi saksi dengan mengatakan, “dan Mereka pergi makan juga.”

Saksi Sebut Persoalan Sebenarnya Sudah Selesai

Dalam lanjutan pemeriksaan, JPU kembali mempertanyakan pandangan saksi mengenai status persoalan keluarga tersebut.

“Anda yang enggak ikut ya. Sebenarnya perkara ini sudah selesai ya?” tanya JPU.

Saksi menjawab singkat, “Sudah selesai.”

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan perkara tetap berlanjut, saksi memberikan jawaban yang menjadi perhatian dalam persidangan.

“jadi enggak perlu kita perpanjang lagi ya?” tanya JPU.

Saksi menjawab, “Iya, tapi diperpanjang sama mereka.”

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang menyita perhatian peserta sidang karena menunjukkan adanya perbedaan antara upaya perdamaian yang disebut telah terjadi di lingkungan keluarga dengan proses hukum yang tetap berjalan hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan