MEDAN, kedannews.co.id – Kesaksian mengenai dugaan ancaman yang disebut terjadi sebelum peristiwa 5 April 2024 mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota itu, saksi Yanti mengaku pernah menerima pesan WhatsApp yang menurutnya bernada ancaman dari R pada 30 Januari 2024 atau sekitar dua bulan sebelum peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Keterangan tersebut muncul saat penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, SH, MH, menggali latar belakang hubungan para pihak sebelum kejadian 5 April 2024.
Menurut Yanti, komunikasi tersebut terjadi ketika R dan Sherly sedang mengalami perselisihan rumah tangga. Saat itu, ia mengaku tiba-tiba menerima pesan melalui WhatsApp dari R.
“Saya tiba-tiba di-WA Roland. Habis telepon, habis tutup telepon dia langsung WA,” ujar Yanti di hadapan majelis hakim.
Ketika diminta menjelaskan isi pesan yang dianggap sebagai ancaman tersebut, Yanti menyampaikan kalimat yang menurutnya masih diingat hingga kini.












