Belawan, kedannews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perusakan dan pencurian sepeda motor dengan mengamankan seorang tersangka pada Kamis (24/4/2026).
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial IA alias Panjol (35), warga Kelurahan Belawan Bahari. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan dua laporan polisi yang sebelumnya ditangani oleh pihak kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam dua aksi kejahatan berbeda di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Tersangka IA alias Panjol ditangkap terkait dua kasus, yakni perusakan rumah yang terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Pulau Ambon, serta pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Belawan Bahari,” ujar AKP Agus Purnomo.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Kampung Kurnia, Belawan Bahari.
“Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kampung Kurnia, Belawan Bahari, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, tersangka disebut melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan petugas serta masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
“Pada saat pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan tindakan yang membahayakan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tegas AKP Agus Purnomo.
Setelah berhasil diamankan, tersangka sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, AKP Agus Purnomo mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kejahatan tersebut.
“Tersangka merupakan residivis atas kejahatan serupa dan saat ini telah berada di Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain serta mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi kejahatan lainnya,” tambahnya.
Pihak Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya agar tetap aman dan kondusif.












