Stabat, kedannews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Stabat, Kamis (30/6/2022).
Delapan Ranperda disampaikan pada Rapat dalam rangka Penyampaian Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat dan Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat, dua (2) Ranperda Usulan Pemerintah Kabupaten Langkat dan enam (6) Ranperda Usulan DPRD.
Disampaikan Sekda dr H Indra Salahudin MKes MM, dua (2) Ranperda Usulan Pemerintah kabupaten Langkat, sesuai Surat Bupati Langkat No 188.34-1457/HUK/2022 tanggal 27 Juni 2022 perihal surat pengantar penyampaian rancangan Peraturan Daerah diantaranya;
1. Ranperda perubahan atas Perda no 8 tahun 2018 tentang pengolahan limbah barang berbahaya dan barang beracun
2. Ranperda perubahan kedua atas Perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat.
Atas ajuan Ranperda tersebut, Sekda, berharap keduanya dapat dibahas secara bersama-sama materi muatanya, dari berbagai aspek hukum, serta selanjutnya dapat disetujui.












