“Dalam lembaga legislatif, dinamika persidangan seperti interupsi, perbedaan pandangan, dan penyampaian aspirasi merupakan hal yang wajar. Itu adalah bagian dari proses demokrasi untuk memastikan setiap suara dapat disampaikan,” ujar Adetiyo.
Ia menjelaskan bahwa adanya interupsi, kritik, maupun perbedaan pendapat dalam forum resmi bukanlah sesuatu yang perlu dipandang sebagai persoalan luar biasa. Sebaliknya, hal tersebut merupakan instrumen untuk memastikan seluruh aspirasi memperoleh ruang dalam proses pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, Adetiyo mengingatkan agar dinamika politik yang berkembang tidak mengganggu hubungan kelembagaan antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, DPRD memiliki mandat melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah sehingga seluruh proses persidangan patut dihormati sebagai bagian dari mekanisme ketatanegaraan.
“Sebaliknya, pemerintah daerah sebagai pihak yang menjadi objek pengawasan DPRD seharusnya dapat memahami dinamika yang terjadi dalam lembaga legislatif. Perbedaan pandangan dalam persidangan adalah sesuatu yang biasa dalam demokrasi, bukan alasan untuk meninggalkan forum paripurna,” tegasnya.












