Dalam penjelasan tertulisnya, DLH hanya mengutip ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa praktik bidan wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang terintegrasi dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, tidak dipastikan apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh praktik bidan dimaksud.
Selain itu, DLH menyampaikan bahwa pengelolaan limbah medis Klinik Romauli ZR dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Indonesia Lestari Group.
Diduga Beroperasi di Lokasi Tidak Layak
Di sisi lain, temuan di lapangan memunculkan dugaan pelanggaran lain. Salah satu fasilitas kesehatan disebut beroperasi di dalam gang sempit yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan, terutama karena sulit diakses kendaraan darurat seperti ambulans.
Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait keselamatan pasien, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat dan akses mobilisasi yang memadai.
Secara regulasi, setiap fasilitas kesehatan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta SPPL untuk skala usaha tertentu. Selain itu, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan guna mencegah dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.












