Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa praktik bidan itu diduga belum memiliki dokumen lingkungan hidup seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun dokumen lingkungan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat pula sorotan terhadap sebuah bangunan rumah bertingkat yang berdiri tepat di depan praktik bidan tersebut. Bangunan itu disebut-sebut diduga belum dilengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun saat tim wartawan tiba di lokasi praktik bidan di Jalan Sepakat, mereka hanya bertemu dengan sejumlah pekerja medis yang sedang bertugas. Ketika diminta untuk bertemu langsung dengan pemilik praktik, para pekerja menyampaikan bahwa Romauli Silalahi tidak berada di tempat.
Salah seorang pekerja praktik bidan tersebut mengatakan bahwa Romauli Silalahi tidak selalu berada di lokasi praktik.
“Ibu itu nggak ada, karena rumah ibu kan nggak di sini. Kami juga nggak nampak,” ujar salah seorang pekerja kepada wartawan.












