Apabila terbukti menyebabkan pencemaran serius, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain sanksi pidana, pemerintah juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha.
“Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Medan. Publik menanti langkah tegas: apakah dugaan pelanggaran ini akan diusut tuntas, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan,” tegas Ilham.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lanjutan dari DLH Kota Medan terkait status dokumen lingkungan Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi maupun pengawasan terhadap operasional fasilitas tersebut.
Pemberitaan sebelumnya
Isu mengenai dugaan kelengkapan dokumen lingkungan pada operasional praktik bidan milik anggota DPRD Kota Medan, Hj. Romauli Silalahi, mulai menjadi perhatian masyarakat. Untuk memperoleh klarifikasi langsung, tim wartawan mendatangi lokasi praktik bidan yang berada di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Senin (9/3/2026).
Kedatangan wartawan bertujuan melakukan konfirmasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan belum lengkapnya dokumen lingkungan pada operasional praktik bidan tersebut.












