Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Skandal Klinik di Medan Terkuak, Dugaan Pelanggaran Izin Lingkungan dan Lokasi Disorot Serius

×

Skandal Klinik di Medan Terkuak, Dugaan Pelanggaran Izin Lingkungan dan Lokasi Disorot Serius

Sebarkan artikel ini

Respons DLH Medan Dinilai Belum Menjawab Substansi, Status Praktik Bidan di Marelan Masih Dipertanyakan

Kolase surat balasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, suasana Klinik Romauli ZR di Jalan Titi Pahlawan, serta Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi di Jalan Sepakat, Medan Marelan, menggambarkan dokumen klarifikasi beserta kondisi dua fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi sorotan. 14 April 2026. (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Aktivis Soroti Respons DLH

Ketua Aliansi BEM Independen Sumatera Utara, Ilham Syahputra, menilai respons DLH Kota Medan belum menjawab substansi persoalan yang diajukan.

MEMPROSES ADSENSE...

“Jawaban DLH itu salah titik. Klinik Hj Romauli memiliki dua lokasi berbeda. Ini tidak bisa digeneralisasi. Harus dicek satu per satu di lapangan,” ujar Ilham.

Ia menegaskan bahwa perbedaan lokasi berpotensi menimbulkan perbedaan status izin dan tingkat kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, sehingga memerlukan verifikasi langsung oleh instansi terkait.

Menurut Ilham, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya pelanggaran administratif. Ini bisa menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan warga. Kami akan siapkan bukti sebelum melaporkan resmi nantinya ke Polda Sumatera Utara,” tambahnya.

Ancaman Sanksi Hukum

Dari aspek hukum, dugaan pelanggaran lingkungan dapat berimplikasi serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang tidak mengelola limbah B3 sesuai ketentuan dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan