Aktivis Soroti Respons DLH
Ketua Aliansi BEM Independen Sumatera Utara, Ilham Syahputra, menilai respons DLH Kota Medan belum menjawab substansi persoalan yang diajukan.
“Jawaban DLH itu salah titik. Klinik Hj Romauli memiliki dua lokasi berbeda. Ini tidak bisa digeneralisasi. Harus dicek satu per satu di lapangan,” ujar Ilham.
Ia menegaskan bahwa perbedaan lokasi berpotensi menimbulkan perbedaan status izin dan tingkat kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, sehingga memerlukan verifikasi langsung oleh instansi terkait.
Menurut Ilham, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya pelanggaran administratif. Ini bisa menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan warga. Kami akan siapkan bukti sebelum melaporkan resmi nantinya ke Polda Sumatera Utara,” tambahnya.
Ancaman Sanksi Hukum
Dari aspek hukum, dugaan pelanggaran lingkungan dapat berimplikasi serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang tidak mengelola limbah B3 sesuai ketentuan dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.












