Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu L. B. Manullang, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia memastikan bahwa langkah kepolisian tetap mengedepankan aspek pencegahan demi keamanan masyarakat.
“Kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum berdasarkan berita viral dari postingan Facebook Nur Nabila. Korban tidak keberatan dan tidak membuat laporan polisi, tetapi polisi tetap lakukan tindakan preventif untuk keamanan masyarakat,” tutupnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap layanan transportasi umum, sekaligus dorongan bagi masyarakat untuk berani melaporkan tindakan yang mengganggu rasa aman di ruang publik. Kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan upaya preventif guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.












