Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Sosperda di Sudirejo II Medan Dipadati Warga, Godfried Lubis Bahas PKH Adil Makmur hingga Keluhan Jalan dan Lampu Jalan

×

Sosperda di Sudirejo II Medan Dipadati Warga, Godfried Lubis Bahas PKH Adil Makmur hingga Keluhan Jalan dan Lampu Jalan

Sebarkan artikel ini

Warga sampaikan berbagai aspirasi mulai dari bantuan sosial, PBB, BPJS, hingga penataan pedagang dan infrastruktur lingkungan dalam dialog terbuka bersama anggota DPRD Medan dari PSI.

Suasana interaksi antara warga dan anggota DPRD Kota Medan saat sesi tanya jawab pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di Lapangan Depan Wisma Gorga, Jalan Saudara, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sabtu (7/3/2026). (kedannews.co.id/Foto: Arya).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Bahas Program PKH Adil Makmur

Dalam kesempatan itu, Godfried turut memperkenalkan rencana program bantuan sosial baru dari Pemerintah Kota Medan yakni PKH Adil Makmur.

Ia menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bantuan tambahan bagi masyarakat yang belum terakomodasi dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat.

MEMPROSES ADSENSE...

“Di Kota Medan ada dua jenis PKH, yaitu dari Kementerian Sosial dan yang sedang disiapkan dari Pemko Medan yaitu PKH Adil Makmur. Program ini diprioritaskan untuk lansia tidak mampu,” ujarnya.

Menurutnya, bantuan tersebut direncanakan bersumber dari APBD Kota Medan dengan target sekitar 30 ribu penerima.

“Nantinya bantuan sekitar Rp200 ribu per bulan yang diambil per tiga bulan. Jadi sekitar Rp600 ribu per tiga bulan atau Rp2,4 juta per tahun,” jelas Godfried.

Namun ia menambahkan bahwa saat ini regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) masih dalam proses penyusunan.

Warga Sampaikan Beragam Keluhan

Setelah pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi dialog dan tanya jawab. Sejumlah warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Seorang warga bernama Manik, yang tinggal di Jalan Saudara, menanyakan cara memecah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah warisan agar dapat berdiri atas nama pribadi.

“Tanah kami ini tanah waris dan PBB masih atas nama induk. Bagaimana cara memecahnya supaya PBB atas nama saya sendiri,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Godfried menjelaskan bahwa proses pemecahan PBB harus didahului dengan pengurusan dokumen kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional.

“Dasar penerbitan SPPT PBB adalah surat kepemilikan tanah. Jadi harus disatukan dulu atau dilakukan penggabungan sertifikat, setelah itu baru mengurus PBB,” jelasnya.

Selain itu, warga juga mengeluhkan keberadaan pedagang di Jalan Kemiri yang dinilai mengganggu akses jalan serta lingkungan permukiman.

Menanggapi hal itu, Godfried mengakui persoalan tersebut cukup kompleks karena berkaitan dengan perubahan fungsi jalan menjadi area perdagangan.

“Persoalan ini sedang kami bahas di Komisi III. Banyak jalan di Kota Medan yang berubah fungsi menjadi pasar, seperti di Kemiri dan Seksama. Kami sedang mencari solusi agar penataan bisa dilakukan tanpa merugikan pedagang,” katanya.

Keluhan lain yang muncul dari warga antara lain lampu jalan yang rusak, drainase tersumbat, akses jalan yang ditutup di sekitar Hotel Antares, hingga persoalan bantuan sosial yang belum diterima sebagian masyarakat.

Godfried memastikan bahwa sejumlah laporan tersebut akan diteruskan kepada dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti.

“Kita tidak hanya bicara saja. Nanti dinas terkait langsung turun ke lokasi, difoto, dibuat berita acara, dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan