Penjelasan Dinas Sosial soal Bantuan PKH
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme bantuan sosial PKH.
Ia menjelaskan bahwa bantuan PKH memiliki kuota serta persyaratan tertentu, sehingga tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan tersebut.
“Penerima PKH biasanya berasal dari kelompok desil 1 sampai desil 4 dalam data kemiskinan nasional. Selain itu juga harus memiliki komponen dalam keluarga seperti anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini proses verifikasi data penerima bantuan semakin ketat karena terintegrasi dengan berbagai sistem pemerintah.
“Misalnya jika dalam satu keluarga terdeteksi aktivitas judi online atau memiliki indikator ekonomi tertentu, maka bantuan bisa dihentikan,” tambahnya.
Warga Terima Souvenir
Kegiatan Sosperda tersebut berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat dan perwakilan OPD.
Di akhir acara, para peserta yang hadir juga menerima souvenir sebagai bentuk apresiasi dari anggota DPRD Kota Medan, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M.
Usai kegiatan, Godfried menyampaikan bahwa antusiasme warga dalam kegiatan Sosperda menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap berbagai program pemerintah daerah.
“Masyarakat sangat antusias, terutama membahas PBB, PKH, serta sarana prasarana seperti jalan dan lampu jalan yang rusak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa program PKH Adil Makmur di Kota Medan saat ini masih menunggu penerbitan Peraturan Wali Kota sebelum disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perwalnya terbit sehingga program ini bisa segera dijalankan,” katanya.












