Godfried juga menjelaskan adanya program bedah rumah bagi warga kurang mampu dengan nilai bantuan mencapai sekitar Rp180 juta. Ia mengimbau masyarakat mengajukan permohonan melalui kelurahan dengan syarat kepemilikan rumah yang jelas.
Terkait pajak, ia menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa keberatan membayar PBB dapat mengajukan pengurangan antara 40 hingga 75 persen, dengan syarat PBB tahun sebelumnya telah lunas.
“Ada formulir pengajuan pengurangan PBB dan batas waktunya sampai 31 Mei,” jelasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa masyarakat secara tidak langsung telah membayar pajak penerangan jalan melalui tagihan listrik sebesar 7,5 persen. Karena itu, ia menekankan bahwa lampu jalan merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah.
Dalam sesi dialog, warga memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari perbaikan jalan, drainase, lampu penerangan, hingga persoalan administrasi kependudukan dan bantuan sosial.
Seorang warga mempertanyakan penghapusan nama ayah dalam Kartu Keluarga akibat tidak lengkapnya dokumen pernikahan. Warga lainnya mengeluhkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak lagi diterima pada tahun 2026.












